1. Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar !
Jawab : Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
2. Jelaskan
argumen anda tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan
bisnis) !
Jawab : Argumen saya tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis) yaitu : Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga dapat meningkatkan loyalty (brand differentiation(, tumbuhnya rasa kebangga (sense of prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai bagian dan proses bisnisnya.
Jawab : Argumen saya tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis) yaitu : Pelaksanaan CSR dapat bermanfaat bagi perusahaan, yaitu dengan penciptaan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik sehingga dapat meningkatkan loyalty (brand differentiation(, tumbuhnya rasa kebangga (sense of prede) dan segenap karayawan perusahaan tersebut, mendorong kemudahan memperoleh ijin dan pemerintah dan publik atas pelaksanaan bisnis perusahaan karena telah dianggap memenuhi standar oprasional dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas, mengelola resiko-resiko terciptanya hubungan yang lebih erat antara masyarakat dan perusahaan membantu pemerintah dalam menjalankan misi sosial yang telah direncanakan pemerintah, terciptanya kesinambungan usaha (business sustainabillity). Dimana perusahaan melibatkan stakeholder sebagai bagian dan proses bisnisnya.
3. Apa
yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) ? Jelaskan
prinsip – prinsipnya!
Jawab
: Yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) Menrut
Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalilkan perusahan agar
mencapai keseimbangan anatara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawaban kepada para shareholders khususnya, dan
stakeholders pada umunya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengetahuan kewenangan
Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan
perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Sejak diperkenalkan oleh OECD,
prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh
negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun
seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan
dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di
negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini
antara lain :
(a).
Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(d) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(e) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(d) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(e) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
4. Adakah hubungan antara CSR dan GCG
? Jelaskan !
Jawab : Hubungan CSR dan GCG : Good Corporate Governance
(GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan.
Terdapat lima prinsi GCG yaitu:
1. Transparency
(Keterbukaan Informasi)
2. Accountability
(Akuntabilitas)
3. Responsibility
(Tanggung Jawab)
4. Independency
(Kemandirian)
5. Fairness (Kesetaraan dan
kewajaran)
· Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat
· Prinsip Responsibility mempunyai hubungan yang paling dekat
dengan CSR. Prinsip ini memberikan
penekanan yang lebih terhadap stakeholders perusahaan (stakeholders-driven
concept).
· Prinsip
yang lain lebih fokus ke shareholders-driven concept.
5.
Jelaskan pengertian whistle blowing ! Bedakan whistle
blowinginternal dan eksternal !
Jawab
: Pengertian Whistle Blowing yaitu :
· Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain.
· Whistle
blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun
pihak lain.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal.
Perbedaan
antara Whistle Blowing Internal dan Eksternal
· Whistle
blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
· Whistle
blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
6. Jelaskan prinsip – prinsip etis apa saja yang
harus diperhatikan dalam bidang produksi ? Berikan dan jelaskan dua contoh
pelanggaran etika bisnis dalam bidang produksi yang ada di Indonesia !
Jawab
:
1. Prinsip
kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila
tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci
keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen,, sehingga dapat
dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.
2. Tanggung
jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian
produk ( tanggal kadaluarsa ).
3. Integritas
moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku
bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi
konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Contoh pelanggaran etika Bisnis :
Contoh
1: Pelanggaran Etika Bisnis transparansi
Sebuah
Yayasan X menyelanggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada Tahun ajaran baru
sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru.
Pungutan sekolah ini sama sakali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan
uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru
memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakkan untuk pembelian seragam guru.
Dalam kasus ini pihak yayasan dan guru sekolah dapat dikategorikan melangggar
prinsip transparansi.
Contoh
2: etika bisnis terhadap prinsip kejujuran :
Sebuah
perusahaan pengembangan di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah petrusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesipikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaanya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kulaitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar